
Tak ada yang lebih unggul dari ilmu. Para raja adalah penguasa rakyat, sedang ulama adalah pengendali raja-raja itu. (Aboul Aswad ad-Du`ali – Al-‘Iqd al-Farid)
Dalam sejarah ada dua kutub yang memiliki peran sentral pada setiap gerak-gerik sosial; raja dan kyai. Pada masa-masa awal dua kutub ini bertemu dalam satu sosok –seperti nabi dan juga khulafa’ ur rasyidin- sehingga interaksi antara dua kepentingan kutub itu begitu harmonis. Di masa-masa itu seorang raja adalah seorang kyai. Biasanya orang menyebut masa-masa itu sebagai periode emas; suatu zaman di mana tatanan etik, sosial dan politik terbalut dalam kado yang apik dan tersusun rapi. Dalam bahasa al-Mawardi raja adalah penjaga gerbang agama dan pemegang kendali dunia.
Namun, peristiwa demi peristiwa yang terus terjadi dimulai dari konflik ‘tahkim’ ,penebasan Husain Ra., hingga godaan-godaan kejam yang menimpa Abu Hanifah, Imam Syafi’i juga Ibn Hambal dan entah apa lagi, umat Islam mulai kalut. Mungkin secara de facto –dengan gemilangnya futuhat- umat Islam bisa dibilang jaya, namun secara de jure sebenarnya umat Islam sedang sakit. Betapa tidak nyawa yang merupakan nilai tertinggi dari kehidupan dan darah yang menjadi simbol kehormatan manusia, pada saat itu –dan mungkin hingga kini- begitu mudah melayang dan mengucur. More…
Pertanyaan yang lalu muncul adalah; di manakah letak kemanusiaan itu sebenarnya? Tulisan ini akan mencoba menjawab pertanyaan itu melalui tinta sorang tokoh fikih dan politik; al-Imam al-Juwaini. Imam al-Haramain, begitu sapaan akrabnya, adalah tokoh yang memiliki konsep maqoshid syari’ah hingga ia disebut sebagai inspirator dari konsep maqoshid. Bahkan al-Juwaini dinobatkan sebagai peretas jalan dari konsep maqoshid ini terutama bagi ulama setelahnya seperti al-Ghazali, Izz bin Abdussalam, hingga bapak maqhosid al-Imam Assyatibi.
****
Sejak awal al-Juwaini menyadari pentingnya posisi ulama sebagai pemegang sulthah ilmiah dan raja sebagai pengendali politik (sulthah siyasiah). Sebuah tatanan sosial-masyarakat yang damai dan sentosa akan tercipta jika kedua sultah di atas berfungsi dengan baik. Para kyai dengan konsep etik dan agamanya akan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang rapi dan bermoral. Sebagai pemegang otoritas keagamaan, para kyai juga berjuang untuk membumikan teks-teks agama lewat interpretasi dan ijtihadnya. Artinya kyai yang baik adalah kyai yang berhasil melayani kebutuhan batin masyarakat. Khalayak akan puas jika mereka merasa telah menjalankan agama tetapi di saat yang sama mereka tidak dipersulit oleh sebuah model keberagamaan yang mencekik.
Demikian pula dengan penguasa. Para raja memilki tugas-tugas inti yang berkisar seputar keadilan, kemakmuran ekonomi, keamanan dan terciptanya tatanan sosial politik yang indah. Hampir sama dengan kyai, seorang raja wajib menciptakan iklim yang sejuk bagi keberlangsungan hidup rakyatnya.
Lalu, di manakah konsep maqoshid al-Juwaini menemukan ladangnya?Sedari awal al-Juwaini berkata: “Konsep ini adalah konsep penolong. Di saat roda keberagamaan tertatih-tatih sebab terlalu disibukkan oleh hal-hal yang rumit, tidak esensial, masih berkecimpung pada medan khilaf, dan berkonsentrasi pada sekte-sekte parsial yang berujung pada kemandulan para inteletual maka maqoshid adalah penawarnya. Begitu pula dengan politik. Di saat politik mengalami degradasi, para raja asik dengan kepentingannya sendiri, mereka bertopeng dibalik kepentingan umum untuk memeras rakyat maka konsep maqoshid adalah jalan keluarnya. Konsep maqoshid berfungsi di saat ratu adil yang diimpikan tak kunjung datang. Maka di dalam kondisi krisis ini, rakyat dapat berdiri sendiri, berjuang melawan arus kehidupan tanpa seorang raja dan kyai, mereka hanya berpegang pada maqoshid syari’at.” Di sinilah posisi al-Juwaini dan konsep maqoshidnya menemukan urgensinya.
Oleh karena itu secara lantang al-Juwaini berkata bahwa apa yang ia bawa adalah konsep baru. Baginya ushul fikih yang berfungsi memproduk fikih yang diusung ulama sebelumnya terutama Imam Syafi’i, dinilainya kosong dari nilai-nilai maqoshid. Ushul fikih dinilainya hanya serupa mesin pencetak, robot yang dungu. Begitu pula dengan konsep politik yang pada saat itu berada di tangan al-Mawardi lewat al-Ahkam as-Sulthoniah. Lalu, bagaiamanakah konsep baru al-Juwaini dalam dua ranah tersebut; politik dan ushul fikih?
Dalam karyanya Ghiyats al-Umam, al-Juwaini berbicara tentang konsep politik dan imamah. Namun al-Juwaini tidak melakukan repetisi atas pembicaraan lama yang baginya telah usang. Baginya tidak lagi urgen membicarakan wajib-tidaknya memilih pemimpin, syarat-syarat seorang imam, bai’at, syura dan hal-hal tehnis lainnya sebagaimana yang dilakukan al-Mawardi. Menurut al-Juwaini yang perlu diutamakan adalah bagiamana sebenarnya maqoshid al-imamah itu? Dalam konsep al-Juwaini, seorang imam harus memiliki kapabilitas dan kredebilitas dalam hal kepemimpinan, dan kedua kriteria tersebut adalah dharuriyat yang tidak bisa tidak dipenuhi seorang imam. Sedangkan ijtihad, taqwa bahkan ras Quraisy dalam konteks imamah menurut al-Juwaini adalah hajiyat dan tahsiniyat yang tidak perlu lagi diributkan. Bahkan pada tahapan tertentu seorang fasik dapat menjadi imam terutama dalam keadaan darurat seperti kondisi perang. Karena kondisi tersebut akan menimbulkan problem yang signifikan (mafsadah) bila tidak ada seorang pemimpin.
Lebih tajam lagi, al-Juwaini meyakinkan bahwa tanpa seorang imam pun rakyat dapat berdiri secara independen dengan tuntunan kyai. Bahkan lebih dimungkinkan dengan adanya kekuasaan politik problem yang timbul jauh lebih besar. Hal ini dikuatkan oleh sejarah yang merekam tingkah polah para raja yang dengan mudah memanipulasi jargon-jargon agama demi sebuah kepentingan. Bagi al-Juwaini, al-umûr bi al-maqôshid, la bi al-rusûm, sesuatu terletak pada esensi bukan pada moleknya bentuk dan cantiknya wajah.
Demikian pula dalam ushul fikih. Semenjak al-Imam al-Syafi’i berhasil mengokohkan pondasi ilmu ini lewat al-Risalah, sejak saat itu pula usul fikih terhenti. Bisa dikatakan al-Risalah adalah pembuka sekaligus penutup dari kajian ushul fikih. Meskipun konsepsi ushul fikih terus diperbincangkan, namun semua itu tidak lepas dari al-ta’liq, al-syarh bahkan al-naql. Seolah-olah para kyai masa itu tertidur dan terpana, ta’jub atas ide brilian al-Syafi’i dengan hal-hal baru yang dikemasnya lewat al-Risalah. Kesan pertama begitu menggoda.
Namun tidak demikian dengan al-Juwaini. Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap pendahulunya, al-Juwaini berani untuk berkata ‘tidak’. Menurutnya al-Risalah lahir bukan tanpa masalah. Bahkan dalam persepsi al-Juwaini, al-Risalah adalah sumber dari berbagai problem yang muncul kemudian. Mungkin benar, bahwa al-Risalah adalah surat damai bagi kaum skripturalis dan rasionalis pada masa al-Syafi’i. Tetapi tidak bagi masa al-Juwaini juga pada masa satelah itu.
Oleh karena itu al-Juwaini memulainya dengan memaknai ulang al-Risalah. Baginya ijtihad, ijma’, qiyas, qathi’ dan dzanni, konsep ketaatan, perintah, larangan dsb., harus dijamah kembali dengan sentuhan yang berpihak pada konteks sosial. Bukan hanya itu, tema-tema di atas juga harus dilihat melalui kaca mata maqoshid yang menurut al-Juwaini hilang dari al-Risalah.