
Prolog
Penelusuran kembali terhadap puing-puing pemikiran teologi Muktazilah dan Asy’ariah, menandakan sebuah usaha untuk memahami cara pandang teologis kebanyakan umat Islam. Sajarah telah mencatat bahwa dua sekte di atas adalah sekte besar, yang –sedikit banyak- berhasil mewarnai pola dan karakter umat Islam. Sebab itulah, studi-studi kontemporer terhadap dua aliran tersebut –baik Islam maupun orientalis- telah banyak dilakukan. Dan yang menarik, pembacaan atas turats Muktazilah dan Asy’ariah tersebut telah menghasilkan kesimpulan yang berbeda satu dengan lainnya seiring dengan perbedaan sudut lihat masing-masing. Oleh karena itu, dalam kajian singkat ini, penulis berharap dapat merangkum kesimpulan-kesimpulan yang berbeda tersebut dalam kerangka komparatif meskipun dalam bentuknya yang paling sederhana.
Montgomery Watt, seorang orientalis asal Inggris dalam Free Will and Predestination In Early Islam (1942) mengatakan bahwa kesimpulan Horten yang menemukan adanya kemiripan antara Muktazilah dan Pemikiran Liberal Barat –utamanya pada abad 19 dan 20 M. – adalah kesimpulan keliru . Masih menurut Watt, kemauan bebas (free will) dalam tradisi Islam berbeda dengan pemahaman yang berkembang di Barat. Dalam Islam free will memiliki makna yang lebih detil dan mendalam, sebab dalam tradisi Islam hanya Tuhanlah yang memiliki kehendak secara mutlak. Dr. Ali Syami al-Nassyar dalam Nasy’ah al-Fikri al-Falsafi fi al-Islam, juga menemukan kesimpulan bahwa Muktazilah bukanlah pembawa bendera rasionalitas dalam Islam , seperti yang diyakini selama ini. Menurutnya, Muktazilah hanyalah kelanjutan dari dua sekte yang berbeda yaitu, Jahmiah (Jabariah) dan Qadariah. Kedua sekte itu –meski secara prinsip berbeda; yang pertama fatalis; yang kedua sebaliknya- tetapi keduanya memiliki kesamaan yaitu, pada metode takwil yang rasional. Nah, Muktazilah kemudian menciptakan semacam cocktail pemikiran dari dua sekte di atas . Kesimpulan serupa juga dikatakan oleh Dr. H.S. Nyberg. Menurutnya Muktazilah bukanlah penganut faham rasionalis seperti disinyalir oleh mayoritas pemikir abad 19 dan 20 M .
Sedang dalam konteks Asy’ariah misalnya, kesimpulan para orientalis -seperti Watt, Ignaz Goldzier, Wensinck dll.- bahwa hengkangnya al-Asy’ari dari aliran Muktazilah disebabkan oleh faktor-faktor materialis dan eksternal belaka . Namun Dr. Hamudah Gharabah dalam Abu al-Hasan al-Asy’ari (1973) memberikan satu fakta bandingan atas kesimpulan Goldzier dan kawan-kawan. Gharabah mengatakan bahwa para oreintalis telah menisbatkan kesimpulan yang salah kepada Asy’ari. Keterpakuan orientalis pada al-Ibanah dan perhatian yang kecil pada al-Luma’, membuat mereka sempit dalam melihat Asy’ari. Migrasi yang dilakukan Asy’ari dari Muktazilah menuju metode barunya adalah murni sebuah hijrah pemikiran. Asy’ari seolah telah menemukan setitik ‘noda’ dalam tradisi berpikir Muktazilah dan menemukan secercah sinar pencerahan pada manhaj baru yang ia gagas . Masih dalam konteks Asy’ariah, Dr. Jalal Muhammad Hamid Musa dalam al-Asy’ariah wa Tathawwuruha juga memberikan satu pengantar menarik. Dr. Jalal mengatakan bahwa mengetahui mana yang lebih awal antara kitab al-Ibanah dan al-Luma’ adalah sebuah keharusan. Menurutnya dari situlah kita akan mengetahui secara pasti posisi al-Asy’ari atas kelompok Hanabilah atau Salafiah .
Dari penemuan-penemuan singkat di atas, penulis semakin yakin bahwa silang pendapat yang terjadi di antara para pemerhati sekte-sekte Islam akan menambah runyamnya pemahaman, jika ego sepihak masih mendominasi. Oleh karena itulah mengapa penulis ‘memaksa’ untuk menghidangkan sajian ini dalam bingkai komparatif, meski dalam kapasitas yang singkat. Namun target akhir yang ingin dicapai dari catatan ini adalah upaya untuk menguak ufuk pemikiran teologi pada tiga abad pertama Hijriah secara umum. Dan dialektika antara Ahlussunnah/Asy’ariah dan Muktazilah bersama dengan sekte-sekte semasanya cukup untuk dijadikan sampel 3 abad pertama H., yang Ahmad Amin menamakannya dengan Dhuha al-Islam.
a. Sejarah Muktazilah
Muktazilah adalah salah satu dari sekian banyak julukan yang dimiliki sekte ini. Di samping Muktazilah, aliran pemikiran yang lahir di penghujung abad dua Hijriah ini, masa di mana peradaban Islam sedang berada pada titik kulminasinya, juga di kenal dengan Ahlu al-Adli wa al-Tauhid, seperti yang diakui oleh imam Ibn al-Murtadha, salah seorang pemikir Muktazilah . Selain daripada itu nama-nama semisal: Ahlu al-Haq; al-Qadariah; al-Tsanawiah al-Majusiah; al-Jahmiah; al-Khawarij; al-Wa’idiyah dan al-Mu’thilah, juga menjadi sapaan akrab sekte ini. Semua nama-nama di atas memiliki relevansinya masing-masing, seperti tang telah dikupas oleh Prof. Zuhdi H. Jarullah dalam al-Mu’tazilah . Namun nama al-Muktazilah adalah yang paling sering dipakai dan menjadi identitas utama dari kelompok pengagung rasio ini. Oleh karena itu nama yang terakhir inilah yang akan kita telaah dalam paparan selanjutnya.
Sejarah Muktazilah merupakan salah satu pembahasan yang menyita perhatian banyak pihak. Hal ini mengingat perbedaan riwayat yang merekam detik-detik lahirnya sekte ini. Karenanya kapan dan apa yang melatarbelakangi munculnya Muktazilah masih menjadi perdebatan. Dr. Nassyar juga berpendapat demikian. Menurutnya apakah Muktazilah muncul dari perdebatan yang terjadi antara Washil bin Atha’ (131 H.) dan Hasan al-Basri (110 H.) –dalam hal ini ada tiga riwayat-, ataukah ia merupakan sekte yang lahir dari keniscayaan sosial saat itu, atau ia lahir dari suatu keyakinan tertentu yang kemudian berkembang, berproses lalu membentuk sebuah wadah yang dinamakan Muktazilah . Semua itu masih dalam tanda tanya besar. Namun, seperti disinyalir banyak kalangan bahwa orang pertama yang menyatakan konsep al-manzilah bayna al-manzilatain –yang menjadi prinsip utama Muktazilah- adalah Washil bin Atha’. Itu berarti, Muktazilah sebagai suatu faham lahir di sela-sela 110-131 H.
Berbeda dengan Carlo Alfonso Nellino, seorang pemikir asal Italy yang memiliki tesis lain. Berdasar pada riwayat al-Mas’udi dalam Muruj al-Dzahab, ia menyimpulkan bahwa istilah Muktazilah tidaklah ditujukan pada mereka yang memisahkan diri dari Ahlussunnah. Tetapi lebih ditujukan pada sekelompok orang yang berusaha menjauh dari tokoh agama dan politik serta menghindar dari pertikaian yang terjadi di kalangan umat Islam. Karenanya istilah Muktazilah bukan julukan dari Ahlussunnah, melainkan nama yang mereka pilih untuk gerakan yang mereka lakukan . Dr. Nassyar dalam kesempatan ini telah memberikan klarifikasi yang panjang sehubungan dengan kesimpulan Nellino tersebut . Senada dengan Nellino, Montgomery Watt juga berpendapat demikian. “Perbedaan mendasar antara Muktazilah dan sekte-sekte semasanya atau bahkan sebelumnya adalah kecilnya peran politik pada sekte ini”, demikian kata Watt. Padahal, masih menurut Watt, Muktazilah adalah sekte yang memiliki pandangan politik yang jelas .
Al-Qadhi Abdul Jabbar (w. 415 H.)–sebagai tokoh Muktazilah- memberikan satu komentar unik sehubungan dengan asal-usul Muktazilah ini. Menurutnya, orang pertama yang mencetuskan ilmu kalam adalah imam Ali R.A. Kemudian muncul penerus Ali yaitu kedua putra beliau, Muhammad bin al-Hanafiah dan Abu Hasyim. Dari kedua generasi Ali inilah Washil bin Atha’ berhasil mengilhami konsep-konsep i’tizal. Namun sejauh penelusuran terhadap data-data sejarah, belum dapat dipastikan bahwa kedua generasi imam Ali tersebut pernah mengarungi kehidupan i’tizal. Bahkan, menurut data sejarah pula, diketahui bahwa imam Ali sendiri termasuk sosok yang melarang untuk intens dalam masalah-masalah qadar/predestination. Meski demikian Ibn al-Murtadha (850 H.) juga berupaya untuk sebisa mungkin menisbatkan Muktazilah kepada imam Ali. Dengan tujuan agar Muktazilah tidak dipandang sebagai aliran yang keluar dari frame Ahlussunnah .
Ahmad Amin dalam Fajrul Islam, juga memberikan informasi lain seputar sejarah Muktazilah ini. Menurutnya salah satu riwayat menunjukkan bahwa Muktazilah adalah sebutan bagi kelompok yang tidak ikut serta dalam peperangan Jamal dan Sihiffin. Seperti kita ketahui bahwa kedua ‘perang saudara’ itu sarat dengan nuansa politis, baik yang berdasar atas terbunuhnya Utsman maupun yang disebabkan oleh perseteruan politik antara Ali dan Muawiyah. Apapun yang terjadi, sangatlah jelas bahwa pertikaian tersebut telah terbungkus rapi oleh baju agama. Dengan demikian istilah Muktazilah –dalam konteks ini- akan lebih dekat kepada Khawarij, sebagai kelompok yang mangkir dari perhelatan politik yang terjadi antara Ali dan Muawiyah. Namun jika diteliti lebih dalam maka, kemungkinan yang terakhir ini akan sangat jauh bila kita bandingkan dengan kasus Washil bin Atha’ di Bashrah. Dari kasus itu, kesimpulan yang paling kuat menyebutkan bahwa Muktazilah –secara mendasar- memiliki perbedaan tajam dengan aliran-aliran yang hidup di masanya, baik Khawarij, Murji’ah maupun Azariqah. Khwarij –seperti diketahui- memiliki konsep iman yang menegaskan bahwa iman adalah bagian dari perbuatan. Dari konsep ini lahirlah keyakinan bahwa seorang pendosa besar akan masuk neraka. Demikian pula dengan Murji’ah. Salah satu sempalan Khawarij ini memiliki dasar yang berbeda. Menurut mereka iman adalah urusan hati, bukan perbuatan. Karenanya bagi mereka yang tidak melaksanakan beban agama –semisal shalat- tidaklah termasuk pendosa besar. Nah, Muktazilah sebagai sekte yang baru lahir saat itu memiliki konsep yang berbeda yaitu konsep al-manzilah bayna al-manzilatain . Bahwasanya seorang pendosa besar tidak diktegorikan kafir sebagaimana tidak dianggap beriman.
Abu Zahrah dalam “Sejarah Sekte-Sekte Islam”, menemukan satu konklusi yang ia sarikan dari Fajrul Islam. Menurutnya Muktazilah adalah kembaran dari salah satu sekte Yahudi, Pharisees, yang berkembang saat itu. Pharisees dalam bahasa Arab bermakna Muktazilah. Bukan hanya itu kemiripan antara kedua Muktazilah ini –Islam dan Yahudi- juga ditemukan dalam konsep dan metode berpikir mereka. Pharisees, dalam menafsirkan Taurat memakai logika-logika filsafat, selain itu mereka juga memiliki konsep Predestination(qadar). Karena itu, dari kedua karakter ini –paling tidak- pengaruh Pharisees, terhadap Muktazilah dapat dilacak .
Apapun yang terjadi Dr. Nassyar telah mengambil dua kesimpulan menarik sehubungan dengan sejarah Muktazilah ini. Pertama, istilah Muktazilah adalah nama yang mereka gunakan sebagai identitas diri mereka. Kesimpulan ini dikutip al-Razi dari Qadhi Jabbar yang mengatakan bahwa, kalimat i’tizal yang termaktub dalam al-Qur’an bermakna; al-i’tizal ‘an al-bathil. Dalam hal ini Qadhi Jabbar mencantumkan sebuah hadits; “Umatku akan terbelah menjadi 70 kelompok, dan kelompok yang selamat adalah Muktazilah”. Kedua, bahwasanya sikap i’tizal yang mereka lakukan adalah sebuah protes atas naiknya Muawiyah sebagai khalifah. Mereka tidak lagi peduli dengan kondisi sosial dan politik, dan menjauh dari problematika masyarakat. Yang mereka lakukan hanyalah ibadah dan perenugan. Namun, kenyataannya, perhelatan politik yang terus melilit, mendorong mereka untuk kembali terjun dalam politik. Dari sinilah lahir dua kecenderungan dalam sekte Muktazilah, yang pertama Murji’ah dan yang kedua adalah Muktazilah seperti yang kita kenal sekarang, Muktazilah yang dicetuskan oleh Washil bin Atha’ .
Tidak lengkap kiranya jika kita membahas sejarah sekte tertentu, tanpa mengetahui kondisi sosial, politik dan keagamaan yang melingkari munculnya sekte itu. Karena itu penulis -dengan sekuat otot- akan berusaha menyajikannya dalam bentuk yang simpel. Setidaknya ada beberapa premis-premis penting yang mengiringi lahirnya Muktazilah. Pertama, terjadinya perselisahan di antara umat Islam. Tarik tambang kepentingan politik yang terus terjadi, dimulai dari terbunuhnya Utsman, pembunuhan Ali, hingga naiknya Mua’wiyah ke pucuk khilafah, masih terus menorehkan rasa getir di kalangan umat Islam. Ruh keagamaan yang besar yang dimiliki umat Islam saat itu, mendorong mereka untuk berusaha memberikan solusi-solusi agamis. Di antara permasalahan yang marak saat itu adalah masalah pendosa besar (grave sins). Permasalahan ini sangat berhubungan dengan kondisi umat Islam yang semakin gemar melontarkan terma kafir, iman dsb. Keadaan semacam inilah yang kemudian melahirkan suasana saling tuduh (kafir) yang berujung pada penghalalan darah. Perdebatan terus terjadi, perhelatan pemikiran terus berlanjut seiring dengan bercabangnya pola ijtihad masing-masing .
Ahlussunnah sebagai salah satu komponen sosial saat itu, menyatakan bahwa pendosa besar –selain syirik- tidaklah tergolong kafir, ia tidak keluar dari bingkai keimanan, namun ia akan mendapatkan ganjaran. Hal ini selaras dengan konsep iman Ahlussunnah yang menyatakan bahwa iman adalah pembenaran hati. Berbeda dengan Khawarij yang justru menyatakan sebaliknya. Menurut mereka, para pendosa –baik kecil atau besar- adalah kafir, mereka akan kekal di neraka. Dalam pandangan Khawarij iman dan amal adalah satu kesatuan yang tak terpisah. Dari kedua kubu di atas muncul pula kelompok ketiga, Murji’ah dengan konsepnya yang baru. Menurut mereka, para pendosa besar tidak masuk dalam kategori kafir. Mereka tetap seorang mukmin, ia tidak berhak dihukum di dunia, biarkan Allah yang menyelesaikannya di akhirat kelak .
Dari kondisi umat Islam yang menghawatirkan tersebut lahirlah Muktazilah dengan ufuk pemikiran yang lain. Di awali dari perdebatan antara Washil bin Atha’ dengan sang guru Hasan al-Bashri, muncullah konsep al-manzilah bayna al-manzilatain, seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya. Menurutnya pendosa besar tidaklah kafir sebagaimana ia tidak mukmin. Ia berada pada posisi tengah.
Tetapi sejalan dengan gesekan yang terus terjadi, persengketaan pemikiran terus berkembang. Bukan hanya masalah dosa besar, tema-tema politik, khilafah, imamah dan lain sebagainya juga menjadi komoditas pemikiran saat itu. Oleh krena itu, dari gambaran singkat ini, dapat kita ketahui bahwa Muktazilah –sebagai makhluk sosial- cukup peka dalam merespon gejala-gejala sosial keagamaan zamannya. Muktazilah berusaha menjadi penengah dari pertikaian yang terjadi, setidaknya itulah kesimpulan H.S. Nyberg dalam pengantar al-Intishar .
Kedua, pengaruh peradaban dan agama asing. Sebagaimana kita ketahui bahwa abad ke 2 Hijriah adalah abad keemasan Islam. Di abad ini, Islam berkembang dengan pesat, merayap hampir ke seluruh wilayah Arab, Afrika dan lain-lain. Oleh karena itu, persentuhan Islam dengan budaya dan peradaban lain tidak dapat dihindarkan. Proses pembauran yang berjalan sangat cepat, secara alami telah menyulap budaya yang asalnya asing menjadi budaya yang tidak lagi sepenuhnya asing. Sehingga masing-masing budaya –secara alami pula- saling tawar menawar dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya.
Jika kita lihat lebih lanjut proses lahirnya Muktazilah, maka bekas-bekas agama pendatang benar-benar terlihat. Muktazilah –dalam konsep teologinya- memiliki kesamaan dengan Yahudi dan Kristen. Sangat dimungkinkan kesamaan ini bukanlah hal yang kebetulan. Bahkan ditemukan indikasi bahwa Muktazilah telah mempelajari dan mendalami teologi agama-agama itu. Tentang Khalqul Qur’an misalnya, sangat dimungkinkan Muktazilah terpengaruh oleh Yahudi. Seperti yang ditulis Ibn al-Atsir, bahwa orang pertama yang mengatakan itu adalah Lubaid bin A’sham, seorang tokoh Yahudi. Lubaid disinyalir telah menyatakan bahwa Taurat adalah Makhluk. Kemudian konsep ini turun temurun hingga diterima Bisyr al-Mursi (218 H) tokoh Muktazilah yang getol mengumandangkan konsep tersebut .
Belakangan diketahui bahwa pengaruh Kristen terhadap Muktazilah ternyata lebih dominan. Kesimpulan ini berdasar pada bukti sejarah yang menyatakan bahwa pergumulan Muktazilah dengan Yahya al-Dimasqy cukup intim. Yahya adalah tokoh dan pembesar agama Kristen di Timur. Ia adalah prototipe pemikir sekaligus teolog Kristen Timur. Lewat bukunya The Ortodox Faith Concernig, Yahya benar-benar seorang teolog tulen. Thomas Aquinas (673 H.) seorang teolog Nasrani juga mengakui hal itu. Oleh karena itu, ‘persetubuhan’ Muktazilah dengan Yahya, menguatkan indiksi keterpengaruhan tersebut. Namun Watt, juga Ahmad Amin membantah indikasi itu. Menurutnya Muktazilah adalah murni anak didik Islam. Sekte itu lahir dalam kondisi dan lingkunagan yang Islami . Namun hubungan Muktazilah dan Yahya bukan hanya hubungan biasa. Perdebatan dan diskusi seputar tema-tema teologi yang intens antara keduanya, semakin menguatkan adanya pengaruh itu. Bahkan bukan hanya Muktazilah. Qadariah dan Jahmiah, saudara tua Muktazilah juga banyak terpengaruh oleh nalar-nalar teologi Kristen.
Secara rinci keterpengaruhan Muktazilah –setidaknya- termanifestasi dalam beberapa poin berikut: (1) Tuhan adalah sumber segala kebaikan. Dari konsep Yahya ini kemudian Muktazilah mengatakan bahwa Tuhan tidak pernah melakukan kejelekan dan Dia tidak kuasa melakukannya. (2) Tuhan selalu memberikan yang terbaik. Semua yang akan diberikan Tuhan pastilah yang terbaik. (3) Meniadakan sifat-sifat Tuhan. Menurut Yahya, manusia tidak akan mampu mengindera esensi Tuhan. Tuhan adalah Esa, menisbatkan sifat-sifat kepadaNya akan bertentangan dengan keesaan Tuhan karena sifat adalah sesuatu yang terpisah dari dzat. (4) Majaz dan ta’wil. (5) Kebebasan berkehendak (free will). Seperti kita ketahui bahwa kelima konsep Yahya ini, juga menjadi konsep-konsep penting Muktazilah .
Ketiga, Semangat untuk mempertahankan identitas Islam. Muktazilah –saat itu- adalah satu-satunya sekte yang sangat bersemangat untuk membela Islam. Bahkan kelompok ini juga aktif menjalankan dakwah, mengajak kepada Islam. Indikasi ini diperoleh dari riwayat yang menyatakan bahwa Washil, secara intens selalu mengirimkan utusannya ke wilayah-wilayah di luar Iraq. Adapun usaha-usaha Muktazilah dalam mempertahankan kemurnian Islam adalah dengan mementahkan pendapat-pendapat yang membahayakan Islam. Dari catatan sejarah, agama-agama Persia seperti Majusi, Jahmiah, Rafidhah dll. adalah lawan-lawan diskusi Muktazilah. Usaha-usaha Muktazilah ini, bahkan sampai pada tahapan menterjemahkan buku-buku mereka. Untuk kemudian membantah dan membumihanguskan pendapat-pendapat mereka. Seiring dengan ini, produktifitas Muktazilah juga semakin meningkat. Banyak sekali karya-karya intelektual mereka yang lahir pada abad ini.
Keempat, mempelajari filsafat. Untuk mengimbangi deerasnya pengaruh aliran-aliran asing itu, Muktazilah mulai gemar mendalami filasfat. Hal ini disebabkan oleh kelihaiaan lawan-lawan mereka dalam berfilsafat. Penguasaan musuh-musuh Muktazilah pada turats Yunani, Bizantium dan filsafatnya mendorong Muktazilah untuk melakukan hal serupa. Teks-teks dan dalil-dalil keagamaan saja tidak cukup untuk membuat mereka ‘tunduk’. Karena mayoritas mereka adalah jebolan madrasah-madrasah filsafat dan teologi, baik yang berada di Irak, Syiria dsb. Oleh karena itu, ilmu teologi, logika, perbintangan, kedokteran, kimia, fisika dan lainnya mulai saat ini telah menjadi bahan mentah Muktazilah untuk diolah menjadi argumentasi yang kuat.
Namun, pada perkembangannya –sejalan dengan merasuknya naluri filsafat- tujuan awal mempelajari filsafat mulai menjadi kabur. Setidaknya ada dua hal yang mengindikasikan hal itu. Pertama, Muktazilah mulai menghambakan dirinya pada para filsuf Yunani. Bahkan mereka hampir-hampir menyamakannya dengan nabi. Dan yang paling unik adalah, mereka mendudukkan filsafat pada posisi yang ‘qudus’, filsafat adalah bagian dari agama. Sejak saat ini, Muktazilah mulai gencar melakukan kompromi-kompromi dan pengawinan antara filsafat dan agama. Tradisi inilah yang kemudian mengilhami generasi Islam selanjutnya seperti, al-Kindi, al-Farabi dan Ibn Rusyd. Kedua, Muktazilah mulai meniggalkan pembahasan teologi. Gairah filsafat yang tinggi mendorong mereka secara perlahan-lahan beranjak dari permasalahan teologi. Mereka mulai melepas baju keagamaan lalu kemudian mencebur untuk selanjutnya menyelam dalam lautan filsafat an sich.
Nah, perkembangan signifikan yang terjadi dalam tubuh Muktazilah ini, telah memberikan implikasi yang besar pada generasi akhir Muktazilah dan pemikiran Islam secara umum. Paling tidak, itulah kesimpulan Nicholson dan De Lacy O’leary dalam Arabic Thougt and Its Place in History .
b. Dua Narasi Besar Muktazilah
Mengungkap konsep teologi Muktazilah terasa cukup berat. Hal ini mengingat konsep teologi sekte ini tersebar dalam pemikiran tokoh-tokoh pendirinya. Oleh karena itu membedah satu persatu tokoh dari aliran yang lahir di Bashrah ini adalah jalan terbaik. Namun proses tersebut rasanya akan sulit direalisasikan mengingat hal itu akan menyita banyak waktu. Oleh karena itu penulis akan berusaha menghadirkannya dalam bentuk yang umum serta dalam kapasitas yang singkat.
Sebelum menghujam lebih dalam pada jantung permasalahan ini, penulis mendapatkan data yang berbeda sehubungan dengan siapakah sejatinya pendiri madzhab ini. Montgomery Watt dalam Free Will and Predestination In Early Islam mengatakan bahwa Abu al-Hudzail al-’Allaf (135 H.) adalah pendiri dari Muktazilah yang sebenarnya –meski bukan satu-satunya- . Pendapat Watt ini setidaknya mengisyaratkan bahwa konsep teologi Muktazilah menjadi ’sempurna’ di tangan al-Hudzail. Sehingga mengetahui secara detil pemikiran al-Hudzail akan sangat membantu dalam menguak konsep-konsep Muktazilah. Di lain pihak Dr. Nassyar mengatakan bahwa hampir semua kalangan sepakat bahwa Washil bin Atha’ adalah dedengkot Muktazilah yang pertama. Namun apakah Washil adalah penyerpurna dari konsep al-ushul al-khamsah atau ia hanya mengusung konsep al-manzilah bayna al-manzilatain, itu semua masih dalam upaya penelusuran . Namun demikian, semua sepakat bahwa Muktazilah memiliki dua narasi besar pemikiran. Yang pertama adalah Bashrah dan yang kedua adalah Baghdad.
Adapun tokoh-tokoh Bashrah adalah sebagai berikut: Washil bin Atha’ (Washiliyah); ‘Amr bin Ubaid (Amriah); Abu al-Hudzail al-Allaf (Hidzailiah); Ibrahim al-Nadzzam (Nadzamiah); Mu’ammar bin Abadi al-Sulami Hawali (Muammariah); Hisyam al-Fauthi (Hisyamiah); Abbad bin Sulaiman (Abbadiah); Amr bin Bahr al-Jahidz (Jahidziah); Abu Ya’qub al-Syahham (Syahhamiah); Abu Ali al-Jubba’i (Jubbaiyah); Abu Hasyim al-Jubba’i (al-Bahsyamiah) .
Sedangkan tokoh-tokoh Muktazilah di Baghdad adalah sebagai berikut: Bisyr bin al-Mu’tamar; Abu Musa al-Mirdar; Ja’far bin Harb; Muhammad bin Abdillah al-Iskafi; Abu Bakr al-Akhsyidi; Abu al-Hasan al-Khayyath. Dari sekian tokoh-tokoh Muktazilah ini dua di antaranya memiliki hubungan erat dengan al-Asy’ari yaitu Abu Hasyim dan al-Jubbai’. Kedua tokoh itulah yang banyak mempengaruhi al-Asy’ari sebelum ia menemukan metode barunya .
Secara garis besar semua kolompok Muktazilah ini memiliki lima konsep pokok yang menjadi kesepakatan di antara mereka. Konsep itu kemudian dikenal dengan al-ushul al-khamsah, yang mencakup: tauhid, keadilan, janji dan ancaman, al-manzilah bayna al-manzilatain, serta amar ma’ruf nahi munkar. Al-Khayyath menegaskan bahwa tidak berhak seseorang disebut Muktazilah sebelum ia berikrar akan pokok yang lima . Oleh karena itu pada baris-baris selanjutnya kita akan menjelaskan sejarah munculnya istilah ushul al-khamsah untuk kemudian memperjelas maksud dari lima pokok tersebut.
c. Pokok Teologi Muktazilah (al-ushul al-khamsah)
Sekilas istilah ushul al-khamsah tampak jelas, namun jika kita perhatikan lebih lanjut maka banyak tanda tanya besar yang perlu dijawab. Bagaimana sebenarnya Washil bin Atha’ meletakkan dasar-dasar yang lima ini. Bahkan Dr. Nassyar mengatakan bahwa tidak ditemukan indikasi yang jelas bahwa Washil juga Amr bin Ubaid, sahabatnya, menggunakan istilah ini. Yang jelas istilah al-ushul al-khamsah ini muncul di Bashrah, sebagai kota kelahiran sekte ini. Hal ini diketahui dari cerita Bisyr bin Mu’tamar (w. 210-226 H) dan Abu Utsman yang datang dari Baghdad untuk menimba pokok-pokok aliran dan lima konsep di atas. Namun apakah konsep tersebut muncul secara serempak ataukah melalui proses pendewasaan. Pertanyaan itulah yang akan kita cari jawabannya.
Ternyata Abu al-Hudzail al-Allaf diketahui sebagai sosok penjelas dari ushul al-khamsah ini. Mungkin inilah yang mengilhami Watt untuk menyimpulkan bahwa al-Hudzail adalah peletak konsep dasar Muktazilah. Kemudian paska al-Hudzail, Abu al-Qasim al-Rassi juga memiliki kitab tentang ushul al-khamsah, sama halnya dengan Ja’far al-Harb yang lalu dipungkasi oleh al-Qadhi Abdul Jabbar sebagai pemegang konsep paripurna dari al-ushul al-khamsah, lewat karangannya Syarhu al-ushul al-khamsah. Dari paparan ini tentu kita dapat menyimpulkan bahwa al-ushul al-khamsah adalah konsep yang berevolusi. Hal itu dapat dibuktikan bahwa konsep pertama yang muncul adalah al-manzilah bayna al-manzilatain, kemudian berkembang seiring dengan gesekan sosial yang terjadi saat itu .
Al-ushul al-khamsah menduduki posisi penting dalam sekte rasionalis ini. Seperti yang dikutip oleh al-Malathi bahwa Muktazilah terpecah menjadi –kurang lebih- dua puluh sempalan kecil. Oleh karena itu diperlukan semacam pemersatu yang disepakati. Dr. Nassyar menyatakan bahwa kelima ushul itu memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada satu ushul pun yang lebih tinggi dari yang lain .
Namun, searah dengan indikasi akan adanya evolusi dalam al-ushul al-khamsah itu, muncul pula karaguan akan otentitas sang ushul. Apakah ia adalah ushul seperti yang diusung oleh al-Hudzail atau bukan. Paling tidak indikasi inilah yang dibawa oleh al-Mas’udi, al-Khayyath dan al-Asy’ari. Dari berbagai riwayat ditemukan bahwa al-ushul al-khamsah ternyata terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara konsep paripurna al-ushul al-khamsah dengan riwayat-riwayat tersebut .
Dalam riwayat al-Rassi –ia semasa dengan al-Hudzail- ditemukan perbedaan yaitu pada pokok keempat. Disebutkan bahwa al-Qur’an adalah suatu ketetapan yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Sedangkan dalam riwayat Ibn Hazm terdapat pokok-pokok lain seperti; al-Qur’an adalah makhluk dan menolak ru’yah. Bahkan Abu al-Qasim al-Balkhi (w. 319 H) menyatakan bahwa istilah al-ushul al-khamsah awalnya tidak dikenal tidak dikalangan Muktazilah. Yang mereka gunakan hanyalah kata ijma’. Apapun yang terjadi dengan istilah ini, ada hal lain yang perlu kita ingat. Yaitu, bahwa pada awalnya al-ushul al-khamsah muncul sebagai sebuah wacana politik keagamaan, yang berusaha diinterpretasikan oleh penggagas Muktazilah –Washil-, dengan tetap mempertimbangan teks –al-Qur’an dan Sunnah-. Namun munculnya para filsuf –al-Hudzail dkk.- dalam sekte ini merubah paradigma Muktazilah ke arah rasionalitas an sich . Oleh karena itu lima pokok-pokok Muktazilah ini tentu memiliki makna filosofisnya tersendiri, di mana pematangan konsep ini berada di pangkuan al-Hudzail.
1. Tauhid; Mengintip Alam Metafisik
Salah satu upaya gigih Muktazilah adalah mempertahankan pendapat mereka tentang keesaan Tuhan. Usaha ini dilakukan untuk menghempaskan pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa Tuhan sama dengan makhluk dan memiliki sifat-sifat semisalnya, seperti yang dilakukan Mujassimah, Ghanasiah, Yahudi dan Kristen. Menurut Muktazilah Tuhan adalah Esa, Ia tidak berbentuk, tidak pula sama dengan semua makhluk dan sifat-sifatnya. Tidak ada satupun yang menyerupainya, Ia qidam (dahulu) dan Maha Awwal. Sehingga Tuhan –menurut mereka- tidak memiliki sifat-sifat. Karena keberadaan sifat menandakan kebaruan. Peniadaan akan adanya sifat-sifat Tuhan ini, menguras banyak perdebatan terutama dengan Asy’ariah yang muncul selanjutnya. Sejujurnya permasalahan ini adalah persoalan yang belum terpikirkan oleh generasi awal Islam. Bahkan para salaf menyatakan bahwa Tuhan memiliki sifat-sifat azali seperti yang ada dalam al-Qur’an, sebagaimana pemahaman Ibn Hanbal. Namun Ibn Hazm menolak kesan itu, menurutnya nama-nama Tuhan yang ada dalam al-Qur’an tidak berarti bahw Tuhan memiliki sifat-sifat tertentu. Masih menurutnya, perbincangan seputar sifat adalah hasil rekayasa Muktazilah. Dan ditemukan bahwa orang pertama yang berbicara tentang sifat adalah al-Ja’d bin Dirham. Kemudian diilhami oleh Washil dengan statemennya, siapa yang mengatakan bahwa Tuhan memiliki sifat maka ia telah meyakini adanya dua tuhan .
Dari pemikiran sederhana Washil bin Atha’ ini, berkembanglah konsep tauhid Muktazilah dengan ciri khasnya sendiri. Apalagi kecenderungan Muktazilah terhadap filsafat yang besar, semakin membuka ruang debat bagi banyak kalangan, terutama dalam lingkup sekte itu. Karena itulah, seperti yang dikatakan al-Ghazali dalam al-Munqidz bahwa Muktazilah telah terpengaruh oleh para fulsuf Yunani dalam masalah sifat ini. Menurut mereka Tuhan Maha Tahu, Maha Hidup, Maha Kuasa tetapi tidak dengan sifat hidup, tahu dan kuasa yang terpisah dari Dzat Tuhan. Karena menurut al-Khayyath, jika Tuhan memiliki sifat Maha Tahu, maka sifat itu -bisa jadi- baru dan mungkin juga qidam. Jika baru maka itu bertentangan dengan dzat Tuhan yang Qidam. Dan jika sifat itu qidam, maka akan terdapat dua qidam yaitu, Dzat Tuhan itu sendiri dan sifatnya. Padahal kesimpulan tentang adanya dua wujud yang qidam akan berujung pada eksistensi dua tuhan dan itu tidak mungkin. Al-Syarhestani juga menegasakan bahwa Muktazilah tidak mengingkari adanya sifat yang menyatu dengan mausufnya. Tetapi lebih kepada sifat yang berada di luar mausuf itu .
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya pembahasan soal dzat dan sifatnya serta hubungan antara kedua adalah wacana umum. Para filsuf Yunani, teolog Yahudi dan Kristen –Ghilan al-Dimasyq, Agoustine, Thimas Aquinas- juga sibuk dalam perdebatan itu. Bahkan dalam sekte Muktazilah sendiripun terjadi persengketaan. Ada yang menolak secara mutlak seperti Washil bin ‘Atha, ada pula yang menerimanya sebagai satu kesatuan dengan dzat semisal al-Hudzail dan adapula yang menerima dengan memposisikannya sebagai substansi yang tidak berwujud seperti Mu’ammar dan Abu Hasyim al-Jubbai’ . Dari konsep tauhid semacam ini muncul konsep-konsep baru seperti: al-Qur’an adalah makhluk, ru’yah, ta’wil lafadz wajah, tangan dll. Semuanya –oleh Muktazilah- dikuatkan dengan logika-logika rasio, bahkan –terkadang- dalil-dalil al-Qur’an dan sunnah juga mereka gunakan. Hal ini mengingat munculnya pendatang baru yang gencar mengkritik pola fikir Muktazilah, yang tak lain adalah al-Asy’ari, seorang murid dari Abu Ali al-Jubbai’, yang juga ayahnya.
2. Al-Manzilah Bayna al-Manzilatain; Peneguhan Iman
Prinsip ini disinyalir banyak kalangan sebagai awal dari munculnya Muktazilah. Pada dasarnya konsep ini sangatlah sederhana. Bahwa pelaku dosa besar tidak tergolong kafir dan juga tidak mukmin. Mereka menduduki posisi ketiga yaitu fasiq. Konsep seperti ini, tergolong konsep baru dalam kancah pemikiran Islam. Tetapi bukan berarti Islam lepas dari konsep ini. Terbukti bahwa Muktazilah –pada dasarnya- mencontek al-manzilah bayna al-manzilatain ini dari al-Qur’an dan Sunnah, yang selalu menganjurkan untuk mengambil jalan tengah. Selain itu kemungkinan lain juga mengindikasikan akan adanya pengaruh Hasan al-Bashri dalam diri Washil, khususnya yang berhubungan dengan konsep ini . Penemuan-penemuan lain juga mengisyaratkan bahwa pengaruh Aristoteles juga dominan. Aristo memiliki konsep ‘tengah’ ini seperti yang ditulis Miskawaih dalam Tahdzib al-Akhlaq. Konsep serupa juga diimani oleh Platonis yang menyatakan bahwa di antara baik dan buruk terdapat posisi yang menengahinya.
Bagaimanapun juga dari konsep ini, Muktazilah kembali melahirkan konsep-konsep baru, utamanya yang berhubungan dengan falsafah etis. Sehingga dalam setiap hal –terutama yang bertentangan- sikap yang harus diambil adalah sikap tengah/pihak ketiga. Karena itulah dalam menyelasaikan setiap problematika sosial, teologi dan politik yang terjadi, Muktazilah selalu menempati posisi tengah di antara dua sisi ekstrim. Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa perdebatan soal iman antara Khawarij dan Murji’ah juga menjadi motivasi tersendiri atas munculnya konsep tengah Muktazilah ini.
3. Keadilan; Antara Otoritas Tuhan dan Independensi Manusia
Konsep inilah yang menyebabkan Muktazilah dikenal dengan sebutan Ahlu a-’Adli. Konsep keadilan Tuhan ini muncul ditengah perbincangan seputar qadar atau ketentuan Tuhan. Sebenarnya permasalahan ini sudah muncul sejak lama, bahkan sejak lahirnya manusia. Konsep yang membahas tentang hubungan Tuhan dan manusia ini –juga- telah ramai diperbincangkan baik dikalangan Islam ataupun non Islam. Dalam Islam kita kenal Qadariah dengan kebebasannya. Damun jika kita lacak, darimanakah konsep seperti ini mulai dikenal oleh masyarakat Islam? Fenomena Qodariah dan fahamnya –mungkin- akan membantu kita menemukan sumber itu. Seorang orientalis, Von Kremer mengatakan bahwa Qadariah menjiplak konsep ini dari teologi Kristen. Hal ini mengingat –pada masa itu- Kristen (Gereja) sedang bersemangat, asik dan masuk dalam terma-terma kebebasan manusia. Nah, ketika Syam –sebagai bekas kekuasan Kristen- berhasil ditaklukkan oleh Islam maka tak pelak lagi konsep-konsep teologi merekapun ikut dalam proses asimilasi budaya. Demikan pula dengan Mc Donald yang menyatakan hal yang sama seperti yang dikatakan Kremer. Namun Mc Donald menemukan sebuah paradoks. Menurutnya inti dari konsep qadar ini adalah bagaimana memaksimalkan akal manusia dan memaksanya untuk terus berfikir. Tetapi jika kita telusuri lebih lanjut, tradisi yang berkembang di Arab justru fatalis dan bukan qadariah . Artinya nalar bangsa Arab –sebenarnya- lebih cenderung fatalis. Oleh karena itu fenomena munculnya sekte Qadariah merupakan fenomena langka –jika kita telusuri- secara antropologis. Lepas dari itu semua, dalam paragrap berikut kita akan menelisik bagaimana sebenarnya konsep keadilan yang diusung Muktazilah.
Menurut Muktazilah, manusia adalah makhluk bebas. Ia dapat melakukan apa saja sesuai dengan kehendak dan kemampuannya. Mereka meyakini bahwa Tuhan tidak melakukan intervensi apapun kepada manusia. Semua kalangan Muktazilah hampir sepakat akan pendapat ini, kecuali Mu’ammar dan Jahidz. Keduanya meski menyakini bahwa manusia memiliki kebebasan, namun perbuatan yang dilakukan manusia merupakan rekayasa alam/natural, karena manusia hanya memiliki kemauan. Muktazilah juga meyakini bahwa Tuhan mengetahui segala perbuatan manusia dan semua kemampuan yang dimiliki manusia adalah dari Tuhan. Namun Muktazilah membagi perbuatan manusia menjadi dua. Pertama adalah perbuatan yang ikhtiari dan yang kedua sebaliknya. Jika perbuatan itu ikhtiari/atas kehendak manusia maka, Tuhan akan memberikan kemampuan saat ia melakukannya. Dan jika perbuatan itu tanpa adanya kemauan dari manusia maka perbuatan itu disebut sebagai sebuah akibat saja.
Konsep keadilan ini sejatinya sangat berhubungan dengan tanggungjawab manusia. Artinya perbuatan –baik atau buruk- yang dilakukan manusia harus dikembalikan kepada manusia pula. Oleh karena itu jika diyakini bahwa Tuhan yang menciptakan tingkah polah manusia maka, jika perbuatan itu jahat berarti Tuhan telah melakukan kejahatan. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Tuhan adalah sumber kebaikan, dan Ia tidak menciptakan apapun kecuali demi kebaikan. Jika demikian adanya, berarti konsep keadilan ini merupakan terusan dan konsep tauhid Muktazilah seperti yang telah kita kunyah sebelumnya. Ada tiga motivasi yang menghantarkan Muktazilah berpendapat demikian. (1) penafsiran terhadap taklif, janji dan ancaman. Menurut mereka jika Tuhan yang menciptkan perbuatan manusia maka, apakah fungsi pembebanan-pembebanan agama? Lalu apa fungsi janji dan ancaman Tuhan. Bagaimana Tuhan akan menghisab manusia, sedang ia tidak melakukan apa-apa. (2) diutusnya rasul. Jika Tuhan yang menciptakan perbuatan manusia maka, apakah fungsi diutusnya seorang rasul. (3) mensucikan Tuhan dari perbuatan keji. Bagaimana mungkin Tuhan menciptkan perbuatan manusia untuk kemudian Dia akan menyiksanya jika perbuatan itu keji. Tuhan adalah maha sempurna. Jika kita mengatakan bahwa Tuhan telah menciptakan perbuatan jahat yang dilakukan manusia maka berarti kita telah mengaggap Tuhan talah melakukan kejahatan itu. Dan itu adalah mustahil.
4. Amar Ma’ruf Nahi Munkar; Tanggung Jawab Politik
Konsep ini memiliki relevansi yang kuat terhdap etika politik. Hampir semua kalangan Muktazilah sepakat akan prinsip ini kecuali al-’Asham seperti yang dikutip al-Asy’ari dan juga al-Mas’udi. Menurut mereka setiap muslim berkewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar, baik dalam bentuk jihad, lisan maupun yang lain. Dalam komentarnya Dr. Ali Syami Nassar mengatakan bahwa konsep ini adalah murni konsep politik. Namun Muktazilah membungkusnya dengan istilah agama dan term al-Qur’an. Tujuan dari konsep ini adalah untuk menciptakan kebebasan politik bagi rakyat. Revolusi adalah sah jika penguasa berbuat sewenang-wenang . Namun pada realitasnya konsep ini mempunyai implikasi negatif yang membahayakan. Lewat konsep ini pula peristiwa-pwristiwa seperti mihnah Ibn Hanbal dll. terjadi. Bahkan dari konsep ini pula akhirnya Muktazilah tergelincir dalam kubangan politik yang menyebabkan hilangnya kridebilitas sekte di hadapan khalayak. Semua itu disebabkan oleh subyektifitas dalam menentukan mana yang ma’ruf dan mana yang munkar.
5. Janji dan Ancaman; Menentukan Posisi Akal
Janji dalam pengertian Muktazilah, sebagaimana yang dikatakan Qadhi Abd. Jabbar adalah setiap informasi yang mengandung kebaikan. Sedangkan ancaman adalah setiap informasi yang bersifat intimidatif. Menurut Qadhi, Tuhan telah berjanji kepada mereka yang ta’at untuk memberikan pahala dan siksa bagi mereka yang maksiat. Tuhan pasti akan memenuhi janji dan ancamannya. Dia tidak khianat juga tidak dusta. Al-Syarhestani menyatakan bahwa menurut Muktazilah, setiap mu’min yang meniggal dunia dalam keadaan ta’at maka ia akan mendapat pahala. Sedang para pendosa yang tidak bertobat, maka ia akan mendapat siksa namun siksanya akan lebih ringan karena ia tidak tergolong kafir. Berbeda dengan Ahlussunnah, yang menyatakan bahwa kalam Tuhan adalah azali,Dia berjanji atas apa yang diperntahkanNya dan Dia telah memberi ancaman bersamaan dengan laranganNya. Siapa yang selamat maka ia akan mendapat pahala sebab janjiNya, dan siapa yang celaka akan mendapat siksa sesuai dengan ancamanNya. Selaras dengan pandangan Ahlussunnah ini, kuasa manusia benar-benar takluk pada kuasa Tuhan. Pahala dan siksa adalah dua hal yang telah ditentukan oleh Tuhan, akal tidak dapat menjangkau dan mengaksesnya. Adapun menurut Muktazilah, pahala dan siksa memiliki pertuatan yang kuat dengan perbuatan manusia. Yaitu perbuatan yang baik dan buruknya ditentukan oleh akal. Jadi akal menduduki posisi penting dalam metode berfikir Muktazilah. Menurut mereka segala sesuatu dapat diindera dengan akal. Dan keberadaan kitab suci ataupun rasul hanyalah sebagai legitimasi akan kebenaran-kebenaran yang ditetapkan akal. Oleh karena itu dengan kopnsep janji dan ancaman ini Muktazilah, berusaha memantapkan posisi akal sebagai pemandu sentral dalam semua dimensi kehidupan.
Demikianlah konsep umum dari Muktazilah, adapun konsep-konsep detilnya dapat kita telusuri lewat pandangan tokoh-tokoh kelompok ini. Namun keterbatasan makalah ini adalah ketidakmampuannya dalam menyajikan hal tersebut. Tetapi penulis yakin bahwa kelima pokok di atas sudah cukup mewakili pemikiran makro Muktazilah. Dalam pembahasan berikut –sebenarnya- penulis berkeinginan untuk memberikan deskripsi tentang pergulatan Muktazilah dengan politik. Hal ini penting sehubungan dengan sejauh mana konsistensi Muktazilah dalam mempertahankan prinsip-prinsip pemikirannya. Untuk kemudian penulis juga ingin memaparkan kondisi Muktazilah ketika Ia dalam keadaan lemah terutama paska runtuhnya rezim al-Mutawakkil. Hal juga urgen mengingat kondisi lunglai yang dialami Muktazilah ini berhasil melahirkan gerakan-gerakan counter attack yang dahsyat. Akan tetapi elaborasi tersebut –sepertinya- hanyalah impian yang belum dapat terwujud. Oleh karena itu penulis akan langsung melompat pada pembahasan pamungkas makalah ini. Yaitu mengetahui sejauh mana pengaruh Muktazilah pada pemikiran Islam secara umum, dan pengaruhnya pada rangka pikir Asy’ariah –sebagai anak bungsu- dalam skala yang lebih khusus.
d. Pengaruh Muktazilah dalam Pemikiran Islam
Semakin tinggi anda terbang maka akan semakin sakit jika anda jatuh. Kata-kata tersebut mungkin tepat untuk menggambarkan Muktazilah dan perjalanan pemikirannya. Sebagai pembawa ide kebebasan berfikir yang tidak diimbangi oleh pemahaman yang pas oleh masyarakatnya, Muktazilah selalu mendapat tekanan. Julukan zindiq bahkan kafir bukan lagi hal yang asing. Hal inilah yang menyebabkan Muktazilah kehilangan popularitasnya, hingga benar-benar lenyap ditelan bumi. Namun demikian bukan berarti Muktazilah tidak mewariskan apa-apa bagi generasi selanjutnya. Paling tidak perjalanan pemikiran yang panjang, yang telah mereka lalui menyisakan pesan-pesan positif yang mungkin untuk kita ilhami secara wajar.
Seperti kita ketahui, Muktazilah hidup di tengah-tengah tradisi pemikiran Ahlussunnah. Muktazilah juga memiliki kepedulian yang tinggi untuk terus mempertahankan Islam. Namun pengaruh filsafat Yunani –mungkin- menjadi ciri yang membedakan Muktazilah dengan sekte-sekte zamannya. Oleh karena itu ciri yang berbeda ini, seyogyanya tidak menggiring kita melupakan ‘niat baik’ Muktazilah ini. Kondisi sosial dan struktur masyarakat yang hiterogen, proses asimilasi budaya yang terus terjadi, telah mendorong Muktazilah untuk turut gandrung pada filsafat. Mempelajari filsafat -saat itu- merupakan sebuah keharusan, demikian H.S. Nyberg ‘mendukung’ Muktazilah . Sehingga beberapa sisi ekstrim dari pola pikir Muktazilah tidaklah menyebabkan kita terjebak dalam pengkafiran. Al-Ghazali, mengatakan bahwa pengkafiran adalah perbuatan yang melanggar etika kita. Karena benar dan salah dalam sebuah ijtihad adalah hal yang wajar.
Para pemikir yang hidup pasca Muktazilah sendiri tidak sejajar dalam melihat sekte ini. Hanabilah, Dzahiriah dan al-Baghdadi (Asy’ariah) benar-benar telah mengambil jarak dengan aliran ini. Berbeda dengan al-Asy’ari, al-Ghazali, al-Syarhestani yang memberikan apresiasi kepada Muktazilah. Bahkan al-Maqdasi menyatakan bahwa Muktazilah adalah sekte yang ridak keluar dari bingkai Ahlussunnah. Seperti yang kita ketahui bahwa pergaulan Muktazilah dengan filsafat telah merubah pola pandang Muktazilah, terutama tentang posisi akal dan wahyu. Akal yang sebelumnya hanya berperan sebagai pendukung nash, maka sejak pergaulan itu akal telah ‘menginjak’ kepala nash. Akal adalah segalanya dan nash hanyalah nomor dua. Nah, dari pergulatan panjang yang dialami Muktazilah ini, mulai dari lahir, jaya hingga runtuhnya ternyata, pemikiran-pemikiran barupun muncul. Yang menarik gerakan-gerakan baru itu memiliki satu semangat yang sama yaitu, melakukan kompromi-kompromi pemikiran antara pola Ahlussunnah dan Muktazilah. Itulah yang dilakukan oleh al-Asy’ari di Bashrah, al-Thahawi di Mesir dan al-Maturidi di Samarkand. Disamping itu lahir pula gerakan-gerakan skripturalis sebagai penolakan atas Muktazilah yang diwakili oleh dua aliran besar. Yang pertama adalah Karramiah, pengikut Muhammad bin Karram al-Sajestani (356 H.) dan yang kedua al-Dzahiriah, sebuah mazdhab fikih yang didirikan di Iraq oleh Daud bin Ali al-Asfihani (370 H.) .
Yang paling menarik dari gerakan-gerakan di atas adalah al-Asy’ari. Al-Asy’ari berusaha membangun kembali reruntuhan pemikiran Muktazilah dengan kemasan yang lebih halus, yang dapat diterima oleh khalayak. Pola interaksi antara akal dan wahyu di tangan al-Asy’ari berusaha dikembalikan pada posisi yang seimbang, dengan tetap menjadikan wahyu sebagai dasar. Wahyu adalah benar dan hanya akal yang dapat mengendus kebenaran itu, demikian al-Ghazali menegaskan. Selain itu al-Asy’ari juga berusaha untuk meneruskan estafet pemikiran Muktazilah dengan mencoba mempertemukan agama dan filsafat. Al-Asy’ari berupaya untuk membersihkan dampak negatif dari filsafat dan tetap mempertahankan nilai positifnya. Ilmu kalam seperti definisi al-Ghazali adalah usaha untuk mempertahankan nilai-nilai akidah agama dengan menggunakan hujjah akal yang kuat. Itu artinya al-Asy’ari dalam menyusun madzhab barunya benar-benar tidak dapat lepas dari pengaruh Muktazilah. Ibn al-Jauzi mengatakan bahwa al-Asy’ari tetap seorang Muktazilah. Itulah sebabnya mengapa kelompok Salaf menolak pemikiran al-Asy’ari . Hal senada juga ditegaskan Ibn Taimiah sebagai tokoh salafi. Menurutnya nuansa al-Jubba’i masih begitu kental dal sosok al-Asy’ari. Bahkan dalam permasalahan metafisik dan akhlaq al-Asy’ari juga terpengaruh oleh Muktazilah, Qadariah dan Jahmiah . Oleh karena itu, tidak lengkap kiranya jika kita tidak menyertakan dugaan-dugaan itu dengan bentuk konkrit.
Dalam beberapa hal seperti permasalahan sifat-sifat, ayat-ayat tasyhbih dan tajsim, al-Kasb hingga permasalah kalam Tuhan, Asyari’ah benar-benar terpengaruh Muktazilah. Asy’ariah selalu mengambil posisi tengah antara ekstrim kanan (salaf) dan ekstrim kiri (Muktazilah). Sehingga penulis sepakat dengan Dz. Zuhdi H. Jarullah yang menemukan indikasi bahwa konsep al-manzilah bayna al-manzilatain juga menjadi inspirasi tersendiri bagi Asy’ariah. Bahwa diantara hitam dan putim masih ada abu-abu dan diantara biru dan hijau masih ada kelabu.
Oleh karena itu, senada dengan Dr. Zuhdi penulis juga percaya bahwa ruh dan semangat Muktazilah layak untuk diperhatikan pada masa modern ini. Di hadapan arus budaya dan pemikiran Barat yang terus menerpa umat Islam, konsep tengah merupakan solusi. Nilai-nilai positif harus kita lihat secara cermat untuk membimbing kita keluar dari pengaruh nilai-nilai negatif. Sebagaimana Muktazilah yang hidup di tengah budaya Yunani dengan filsafatnya, Kristen dengan teologinya, Persia dengan Zoroasternya. Dengan tetap memegang prinsip-prinsip luhur agama serta niat yang tulus dalam membela agama, akhirnya Muktazilah berhasil menanamkan kepercayaan dalam diri umat Islam, bahwa Islam adalah agama yang terbuka, egaliter. Bukan hanya itu, pergaulan yang sehat dengan budaya-budaya lain tersebut juga telah melahirkan budaya kritis serta bebas. Bukankah keberhasilan Eropa adalah berkat sikap kritis atas orotitas gereja?. Maka Islam sebagai risalah ilahiah, sudah saatnya untuk membuktikan pada dunia bahwa ia benar-benar sebuah rahmat bagi alam. Wa Allahu ‘lam. Semoga memberikan arti dan manfaat.